No products in the cart.

7 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim jika telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Secara etimologis, kata “zakat” berasal dari “zaka,” yang berarti tumbuh, bersih, dan penuh berkah. Dengan membayar zakat, harta seseorang diyakini menjadi lebih berkah dan suci, serta membantu membersihkan jiwa dari sifat kikir.
Salah satu bentuk zakat adalah Zakat Fitrah, yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai sarana menyucikan diri dan membantu mereka yang membutuhkan. Perintah membayar zakat tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 110 sebagai berikut:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Baca juga: Amalan 10 Hari Kedua Ramadhan yang Dianjurkan untuk Meraih Ampunan dan Keberkahan
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Zakat seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya. Golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya: fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang memiliki utang, musafir, dan pejuang di jalan Allah (fisabilillah). Lantas, siapa yang tidak boleh menerima zakat? Beberapa golongan yang tidak termasuk berhak menerima zakat yaitu:
1. Keturunan Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat, lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘Jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)
Hadis di atas menunjukkan betapa Rasulullah SAW sangat menjaga kesucian harta yang dikonsumsi oleh dirinya dan keluarganya. Zakat adalah bentuk ibadah yang bertujuan untuk membantu golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan lainnya, sehingga tidak diperuntukkan bagi Nabi dan keturunannya.
Selain itu, Abu Hurairah juga pernah berkata dalam hadis, “Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu memastikan sumber makanan yang beliau terima, apakah berasal dari hadiah atau zakat. Jika makanan tersebut adalah hadiah, beliau menerimanya dan memakannya sebagai bentuk penghargaan. Namun, jika makanan tersebut berasal dari zakat, beliau menolaknya karena zakat diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya dan bukan untuk Nabi serta keluarganya.
2. Non-Muslim
Zakat merupakan kewajiban dalam Islam dan hanya boleh diberikan kepada sesama Muslim yang memenuhi kriteria penerima. Hal ini didasarkan pada aturan syariat yang menetapkan bahwa zakat bertujuan untuk membantu umat Islam yang membutuhkan. Meskipun demikian, Islam tetap menganjurkan umatnya untuk membantu non-Muslim melalui bentuk sedekah atau infak, yang tidak memiliki batasan penerima seperti zakat.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa bantuan kepada non-Muslim tetap diperbolehkan, tetapi bukan dalam bentuk zakat. Oleh karena itu, zakat harus diberikan kepada Muslim yang berhak, sementara bentuk bantuan lain bisa digunakan untuk membantu non-Muslim yang membutuhkan.
3. Orang Kaya
Zakat diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, bukan untuk orang yang sudah memiliki harta cukup. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak kepada orang yang sudah mampu mencukupi kebutuhannya. Islam mengajarkan umatnya untuk hidup mandiri dan tidak bergantung pada bantuan jika mereka masih bisa berusaha. Dengan demikian, zakat dapat berfungsi secara optimal dalam membantu golongan yang benar-benar memerlukan dukungan ekonomi.
Baca juga: 10 Cara Menjadi Muslimah yang Baik di Mata Allah
4. Orang yang Mampu Bekerja dan Berpenghasilan Cukup
Islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja dan mencari nafkah sendiri. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki fisik kuat dan mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhannya tidak berhak menerima zakat. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)
Islam mengajarkan bahwa bekerja adalah salah satu bentuk ibadah, dan orang yang mampu bekerja harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhannya. Memberikan zakat kepada mereka yang mampu bekerja justru dapat membuat seseorang bergantung pada bantuan, padahal Islam mengajarkan kemandirian. Oleh karena itu, zakat sebaiknya diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
5. Orang yang Berada dalam Tanggungan Pemberi Zakat
Seseorang yang masih dalam tanggungan, seperti anak yang masih dinafkahi oleh orang tuanya, tidak berhak menerima zakat. Hal ini karena nafkahnya sudah menjadi tanggung jawab penuh dari orang yang menanggungnya. Memberikan zakat kepada mereka yang berada dalam tanggungan justru bertentangan dengan prinsip zakat itu sendiri.
Sebagai contoh, seorang ayah tidak boleh memberikan zakat kepada anaknya, karena kebutuhan anak merupakan tanggung jawabnya. Begitu juga sebaliknya, seorang anak yang sudah mampu tidak boleh memberikan zakat kepada orang tuanya jika mereka berada dalam tanggungannya. Zakat harus diberikan kepada orang yang tidak memiliki tanggungan langsung dari pemberi zakat.
6. Istri
Seorang suami wajib menafkahi istrinya, baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun finansial. Oleh karena itu, seorang istri tidak boleh menerima zakat dari suaminya. Memberikan zakat kepada istri dianggap tidak sah karena pada dasarnya nafkah yang diberikan kepada istri merupakan kewajiban suami, bukan bagian dari zakat yang diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
Para ulama sepakat bahwa suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, sebagaimana juga berlaku untuk orang tua. Jika seorang suami memberikan zakat kepada istrinya, maka itu sama saja dengan mengalihkan kewajibannya dalam menafkahi menjadi zakat, yang bertentangan dengan prinsip dasar zakat. Oleh sebab itu, seorang istri tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua,”
7. Budak atau Hamba Sahaya
Dalam hukum fiqih, budak atau hamba sahaya sepenuhnya menjadi tanggungan tuannya. Oleh karena itu, mereka tidak berhak menerima zakat, karena kebutuhan mereka harus dipenuhi oleh pemiliknya. Dalam Islam, seorang tuan bertanggung jawab atas kehidupan budaknya, termasuk dalam hal makanan, tempat tinggal, dan pakaian.
Pada masa lalu, sistem perbudakan masih berlaku di banyak peradaban, dan Islam mengajarkan perlakuan yang baik terhadap budak. Salah satu cara yang dianjurkan adalah membebaskan budak sebagai bentuk amal. Dengan demikian, zakat tidak dialokasikan untuk budak karena tanggung jawab nafkahnya ada pada pemiliknya, dan Islam lebih mendorong pembebasan budak sebagai bentuk kepedulian sosial.
Baca juga: Tips & Dalil Kewajiban Menutup Aurat Bagi Wanita Muslimah
Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dengan tujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat, terutama mereka yang sudah berkecukupan, masih dalam tanggungan, atau memiliki kewajiban menafkahi orang lain. Dengan memahami aturan penyaluran zakat, umat Islam dapat memastikan bahwa zakat diberikan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan sesuai dengan syariat Islam.
Demikianlah golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, sebagaimana ditetapkan dalam ajaran Islam agar zakat benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak dan membutuhkan.